Setelah menunaikan shalat Jumat diperintahkan untuk menyebar
ke muka bumi untuk mencari rezeki. Apakah berarti dianjurkan berdagang setelah
shalat Jumat atau apa maksudnya?
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ
مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا
إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا
الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ
كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ , فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ
فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا
مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا
اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika
kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di
muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya
kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10).
Perintah meninggalkan jual beli dalam ayat ini menunjukkan
terlarangnya jual beli setelah dikumandangkannya adzan Jum’at. Sedangkan Jumhur
(mayoritas) ulama berpendapat bahwa larangan mengadakan kegiatan jual beli
ketika adzan Jum’at berarti kegiatan tersebut adalah haram. Demikian pendapat
ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali.
Adapun setelah shalat Jumat disebutkan (yang artinya),
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan
carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”
(QS. Al Jumu’ah: 10).
Ibnu Katsir menyebutkan bahwa sebagian salaf mengatakan,
“Barangsiapa yang melakukan jual beli pada hari Jumat setelah shalat Jumat,
moga Allah memberkahinya sebanyak 70 kali.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7:
278).
Sementara, kata Ibnu Katsir, ‘Arok bin Malik radhiyallahu
‘anhu ketika selesai shalat Jumat ia berdiri di pintu masjid lalu ia berkata,
“Ya Allah, aku memenuhi panggilanmu, aku telah memenuhi kewajibanku dengan
menjalankan shalat, aku pun menyebar di muka bumi sebagaimana yang engkau
perintahkan kepadaku, oleh karenanya berilah rezeki padaku dari karunia-Mu,
sesungguhnya Engkaulah sebaik-baik pemberi rezeki.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi
Hatim. (Idem).
Sedangkan, Asy Syaukani rahimahullah berkata, “Setelah shalat
Jumat bertebarlah di muka bumi untuk berdagang dan memenuhi berbagai hajat
lainnya untuk memenuhi penghidupan dunia. Raihlah karunia Allah, yaitu rezeki
Allah yang di mana rezeki tersebut berbeda-beda satu dan lainnya. Raihlah
keuntungan dari muamalah dan berbagai pekerjaan.” (Fathul Qodir, 5: 302).
Namun ketika berdagang tersebut jangan sampai lalai dari
dzikir pada Allah.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata bahwa yang
dimaksud adalah jika kalian telah selesai shalat Jumat carilah rezeki dan
berdaganglah. Namun karena berdagang itu kemungkinan besar membuat seseorang
lalai dari dzikir maka Allah ingatkan untuk banyak berdzikir yaitu “banyaklah
berdzikir pada Allah”. Berdzikirlah ketika berdiri, saat duduk, saat berbaring
supaya kalian menjadi orang-orang yang beruntung. Karena ingatlah bahwa banyak
berdzikir pada Allah sebab datangnya keberuntungan. (Taisir Al Karimir Rahman,
hal. 863).
Perintah dalam ayat di atas cuma menunjukkan kebolehan bukan
perintah wajib atau sunnah. Maksudnya adalah jika kalian telah selesai dari
shalat Jumat maka bertebarlah di muka bumi untuk berdagang dan memenuhi
kebutuhan kalian. Raihlah rezeki Allah. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa
maksud mencari karunia Allah adalah tuntutlah ilmu setelah menunaikan shalat
Jumat. Ada pula yang memaksudkan lakukanlah shalat sunnah. Ibnu ‘Abbas
menafsirkan, “Setelah shalat Jumat diperintahkan untuk memenuhi urusan dunia
seperti mengunjungi orang sakit, menghadiri jenazah, dan mengunjungi saudara
muslim lainnya karena Allah.” (Lihat Al Jami’ lii Ahkamil Qur’an karya Al
Qurthubi, 9: 70).
Ibnu Taimiyah sendiri menyatakan bahwa raihlah karunia Allah
dalam ayat di atas adalah raihlah ilmu dan pahala (setelah Shalat Jumat).
(Majmu’atul Fatawa, 8: 524).
Semoga kita dapat memanfaatkan waktu berharga setelah
shalat Jumat untuk meraih karunia dan rezeki Allah. [penulis: #ustManatahan]
0 Comments