Hubungan suami-istri memang harus harmonis dan baik,
termasuk saat bercumbu, nah bagaimana jika suami suka bercumbu dengan meminum
susu istrinya?
Islam merupakan agama yang sangat terbuka dan bisa diterima
oleh siapapun, sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka
semua bisa terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan. Tak terkecuali urusan
rumah tangga.
Dalam hubungan suami-istri pasti banyak hal yang akan
terjadi, mulai dari hal-hal yang persifat sensitif, private hingga komunikasi
dalam berbagai hal yang semuanya telah diatur oleh agama. Terdapat satu hal
yang kemungkinan tidak terhindarkan dalam hubungan suami istri yaitu percumbuan
sebelum dan ketika melakukan hubungan yang menurut agama merupakan ibadah yang
suci. Bagaimana jika istri kemudian tengah berada dalam kondisi menyusui?
Sedangkan si suami suka bercumbu dengan sesekali meminum susu sang istri. Nah
pertanyaannya, bagaimana Islam menghukuminya?
Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya
begitulah Islam membuka. Bahkan hal ini dianjurkan, namun catatan jika dalam
rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak laki-laki yang
juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.
Adapun ketika kondisi istri sedang menyusui bayi, kemudian
suami ikut meminum susu istri, menurut para ulama ada bebarapa pendapat;
Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang
me-makruh-kan. Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang hukum
minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan
mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”
Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan
jawaban, “Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh.
Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh
dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”
Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang
melarang, meskipun hanya dihukumi makruh. Bahwa suami yang pernah minum susu
istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.
0 Comments