Apa hukum membersihkan kuburan dari ilalang, rerumputan
liar, pepohonan liar?
Fatwa Islamweb.Net, dibawah asuhan Syaikh Abdullah Al Faqih
Soal:
Apa hukum membersihkan kuburan dari ilalang, rerumputan
liar, pepohonan liar?
Jawab:
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam senantiasa
tercurahkan untuk Rasulullah, keluarga beliau dan para sahabat. Amma-ba’du.
Para ulama fikih sepakat mengenai wajibnya menjaga
kehormatan mayit seorang muslim. Dan mereka juga sepakat bahwa tanah yang
dijadikan kuburannya terhitung tanah wakaf untuknya. Maka tidak boleh dibongkar
atau berjalan di atas kuburan tersebut, selama di dalam kuburan itu masih ada
sisa jasad mayit. Dan telah kami jelaskan permasalahan ini pada fatwa nomor
32705.
Adapun membersihkan kuburan, dari pohon-pohon liar atau
rerumputan, belum kami menemukan dalil yang menunjukkan perbuatan tersebut
diperintahkan. Dan juga kami belum menemukan dalil yang melarang hal tersebut.
Oleh karenanya perbuatan tersebut kembali pada hukum asal; yakni mubah (boleh).
Lebih-lebih bila dalam membersihkan kuburan tersebut ada manfaat.
Wallahua’lam..
Diterjemahkan dari link berikut:
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=61833
***
Madinah An Nabawiyyah, 18 Muharom 1437
Penerjemah : Ahmad Anshori
Artikel Muslim. Or.id
0 Comments