Jika memang mudah baginya untuk mengeluarkan harta tersebut
dan bersedekah dengannya maka ini lebih hati-hati, dalam rangka keluar dari
perselisihan ulama. Sedangkan hajinya sah.
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Seseorang semua hartanya haram, dan ia menikah dari harta
tersebut, berhaji dari harta tersebut, dan juga melakukan jual beli dengan
harta tersebut. Ia ingin bertaubat, apa yang semestinya ia lakukan?
Jawab:
Jika ia bertaubat, Allah akan memberikan taubat kepadanya.
Adapun masalah hartanya, perlu ditinjau. Sebagian ulama memandang bahwa ia
boleh memanfaatkannya. Berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala :
فَمَنْ
جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى
فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ
إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ
فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),
maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan
urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka
orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” (QS.
Al-Baqarah: 275).
Maka apabila mengambil dari harta tersebut sebatas yang jadi
kebutuhan dan bersedekah dengannya insya Allah sudah cukup. Namun jika ia ingin
mensucikan harta itu seluruhnya dan menyedekahkannya seluruhnya dengan cara
yang baik dan memperbarui usahanya dengan baik maka ini lebih hati-hari dan
lebih baik.
Tapi jika ia miskin ia boleh mengambil manfaat dari harta
tersebut. Karena Allah subhanahu wata’ala berfirman: “… maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu” dan ini mencakup orang-orang kafir yang mereka masuk
Islam dan dulunya ia bermuamalah dengan riba, sedangkan riba itu haram dan
mereka sudah meninggalkannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak
berkata kepada mereka: “kembalikan harta ribamu, setelah kalian taubat darinya
dan masuk islam“.
Untuk muslim yang demikian dikatakan oleh sebagian ulama
bahwa kasusunya sebagaimana orang kafir, bahkan tidak separah orang kafir. Maka
ia lebih utama dari orang kafir jika taubat, Dan karena melarangnya memiliki
hartanya terkadang membuatnya lari dari taubat juga.
Jika memang mudah baginya untuk mengeluarkan harta tersebut
dan bersedekah dengannya maka ini lebih hati-hati, dalam rangka keluar dari
perselisihan ulama. Sedangkan hajinya sah, karena haji adalah amalan badan,
tidak ada hubungannya dengan harta.
***
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/1588
Penerjemah: Andi Ihsan
Artikel Muslim.or.id
0 Comments