ZAKAT adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluaran
oleh seorang muslim dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat
termasuk ke dalam rukun islam yang ketiga.
Zakat boleh diberikan kepada 8 kelompok seperti yang
tercantum dalam firman Allah SWT, “Sesungguhnya sedekah/zakat itu untuk
orang-orang fakir-miskin, para amil (panitia zakat), orang-orang muallaf (baru
masuk Islam) yang perlu dijinakkan hatinya, untuk membebaskan perbudakan,
orang-orang yang berhutang, sabilillah (jalan Allah/kebaikan) dan ibnussabil
(musafir),” (QS. At-Taubah ayat 60).
Adapun pengertian “sabilillah” di atas yaitu untuk
kebaikan-kebaikan “yang berguna untuk umum/kaum muslimin seperti untuk
pembangunan mesjid-mesjid, rumah sakit, sekolah-sekolah dan pabrik-pabrik yang
nantinya akan digunakan untuk kepentingan umat Islam. [#ustManatahan]

0 Comments