dnOnline, Jakarta -- Negara harus tegas terhadap
pihak-pihak yang mendukung dan mengampanyekan tumbuh suburnya praktik
homoseksualitas di masyarakat. Apalagi mereka yang bersembunyi di balik jargon
kebebasan dan hak asasi manusia (HAM). Demikian disampaikan Ketua Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh.
“HAM yang berlaku di
Indonesia bukan tanpa batas. HAM dibatasi oleh hukum, norma susila dan juga
agama, sebagaimana jelas diatur oleh konstitusi kita,” kata Niam sebagaimana
dilansir republika.co.id
Konstitusi Indonesia secara
tegas menolak perikehidupan yang hanya mendewakan nafsu semata. Orientasi
seksual tidak hanya urusan hak, tetapi juga soal norma hukum, susila dan agama.
Dengan demikian, fenomena
homoseksualitas, di samping bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan
merupakan tindakan ilegal dan inkonstitusional.
Niam mengatakan melindunginya
adalah tindakan salah, dan mengampanyekannya merupakan tindakan melawan hukum.
Di samping langkah preventif,
proses rehabilitasi diperlukan untuk mereka yang sudah terlanjur menjadi bagian
dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
“Harus ada penyadaran bahwa
homoseksual adalah kelainan sehingga perlu direhab,” ujar Ketua Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh dalam siaran pers yang
diterima Republika.co.id, semalam.
Menurut dia, sesulit apapun
proses rehabilitasi, upaya itu tetap harus dilakukan agar jumlah pelaku
homoseksual tidak membesar. Apalagi sampai menyasar ke anak-anak.
Penolakan terhadap penyebaran
LGBT datang dari tokoh-tokoh bangsa, salah satunya dari Wakil Ketua MPR Hidayat
Nur Wahid.
Hidayat mengatakan,
penyebaran LGBT kepada anak-anak sekolah di bawah umur merupakan sebuah
tindakan melanggar hukum.
“Penyebaran LGBTIQ terhadap
anak-anak di bawah umur itu jelas sebuah tindakan melanggar hukum karena
anak-anak mestinya dilindungi. Seharusnya anak-anak diberikan pencerahan yang
baik bukan justru malah diajak melakukan penyimpangan. Itu jelas suatu hal
kejahatan luar biasa kepada manusia,” kata Hidayat di Gedung DPR Senayan,
Jakarta, Kamis (28/1/2016), dikutip dari liputan6com.
Lebih jauh Hidayat menegaskan
bahwa sampai hari ini tidak ada hukum di Indonesia yang melegalkan praktik
tersebut.
“Terkait masalah LGBT dan
klaim-klaim mereka, sampai hari ini jelas tidak ada hukum di Indonesia yang
memberi ruang kepada penyimpangan-penyimpangan seksual maupun penyimpangan apa
pun, itu hukumnya sudah ada,” ucap Hidayat.
0 Comments