KARANGANYAR, (Panjimas.com) – Warga Perum. Puri Kahuripan,
Desa Jati, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah menolak dibukanya Karaoke King Star
di dekat hunian mereka. Penolakan dikarenakan guna menjaga kedamaian
masyarakat.
Karena fakta membuktikan, tempat hiburan semacam karaoke
rentan menjadi ajang minum minuman keras, peredaran narkoba, dan praktek
prostotusi. Maka Forum Komunikasi Masjid (FKM) Desa Jati dan FUI Karanganyar
menjadi terdepan dalam menindaklanjuti persoalan ini.
“Pengurus masjid se-Desa Jati merasa keberatan dan menolak
tempat hiburan karaoke King Star yang berada di Perum Puri Kahuripan RW VIII…
setelah dirapatkan di forum rapat RW VIII Puri Kahuripan, disepakati bahwa
warga menolak,” terang sekjen FUI Karanganyar Mulyono, Kamis (10/3/2016) sore.
Maka pada Kamis (10/3/2016) pagi, para aktivis FKM dan FUI
Karanganyar melakukan klarifikasi di Kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan
Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) sekaligus menyerahkan surat keberatan warga atas
karaoke King Star. Dari sana mereka menuju ruko yang akan dijadikan tempat
karaoke King Star dan menyerahkan surat penolakan yang ditujukan kepada pihak
menejemen. Kemudian rombongan yang terdiri dari 15 aktivispun mendatangi Polres
Karanganyar dan melakukan audiensi atas masalah ini.
“Yang menemui di Polres SPK Aiptu Darmanto. Tanggapannya,
King Star belum beroperasi, warga diminta sabar. Dan aspirasi akan disampaikan
ke Kapolres, karena Kapolres baru dinas keluar,” tutur Mulyono.
0 Comments